Panduan Membuat Kartu Kuning (Syarat, Cara, Dan Biaya) yang Dibutuhkan

Panduan membuat kartu kuning - Kartu kuning (Kartu Tanda Pencari Kerja) merupakan salah satu dari daftar lampiran berkas yang menjadi syarat melamar kerja.

sumber gambar: meismya

Jika kamu hendak mendaftar sebuah pekerjaan sebenarnya ada begitu banyak lampirannya yang harus dipersiapkan selain surat lamaran kerja maupun curriculum vitae itu sendiri seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Bebas Narkoba, Sertifikat TOEFL, dan sebagainya.

Kartu kuning lebih dikenal dengan kartu tanda pencari kerja atau yang secara resmi disebut dengan AK-1. Bagi kalian yang akan membuat kartu kuning ini dan belum tahu dimana tempat, persyaratan, cara, dan biaya yang dibutuhkan kamu bisa melihat pada panduan di postingan ini.

Sebelum membahas lebih jauh lebih baik kamu mengetahui dulu apa fungsi dari Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) ini, kan gak lucu jika kamu ditanya oleh orang tentang fungsi berkas yang satu ini dan tidak bisa menjawab.

Secara garis besar Kartu kuning berfungsi sebagai bukti bahwa kamu / pencari kerja benar-benar dalam keadaan membutuhkan kerja (tidak terikat oleh instansi atau perusahaan lain) pada saat mendaftar.

Mengapa kartu kunging diperlukan oleh sebuah perusahaan atau instansi?

Perusahaan / Instansi tidak suka dengan orang yang bekerja secara rangkap karena bisa menggangu kinerja dan produktivitas sehingga hasilnya tidak maksimal. Untuk itulah diperlukan kartu kuning ini.

Panduan Membuat Kartu Kuning


A. Syarat Mengajukan Kartu kuning

Untuk membuat kartu kuning kamu harus mempersiapkan beberapa berkas sebelum menuju instansi yang menerbitkan. Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan;
  1. Kartu tanda Penduduk (KTP) 
  2. Akte Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir
  5. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar atau lebih

Berkas nomor satu sampai empat di fotocopy namun bawa juga yang asli untuk jaga-jaga jika diminta menunjukan yang asli ketika membuat kartu kuning.

B. Panduan Membuat Kartu Kuning

Membuat kartu kuning itu mudah dan tidak makan waktu lama jika kamu sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan. 
  • Datang ke Disnakertrans setempat dengan membawa persyaratan diatas
  • Lebih baik membawa dokumen asli (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
  • Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
  • Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisir
mekanisme pembuatan kartu kuning
sumber : doc pribadi

Bagaimana mudah bukan membuat kartu kuning ini, jadi tunggu apa lagi jika kamu perlu maka segera buat.

C. Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Saat ini kamu sudah tahu apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1), sudah paham mekanisme pembuatannya sekarang saatnya membuat. Masih ada pikiran mengganjal?

Pastinya kamu akan bertanya-tanya, berapa sih biaya untuk membuat kartu kuning ini? Untuk membuat kartu kuning kamu akan dikenakan biaya yang setiap daerah berbeda. Biaya ini bukan untuk membuat kartu kuning ini melainkan untuk kamu fotocopy dan biaya transportasi kamu ^^.

Nah itulah cara membuat kartu kuning yang bisa panduan karir sampaikan bagi kamu yang akan membuat berkas yang bersangkutan, semoga post ini bermanfaat, aamiin.

Silahkan share ke rekan-rekan kamu agar lebih banyak yang tahu, terimakasih sudah berkunjung. Salam sukses.

sumber gambar : etsy.com


Artikel Terkait

Previous
Next Post »